Bea Cukai Jambi Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik (Vape)
Di publish pada 15-10-2025 10:14:44
Jambi, 22 Agustus 2025 - Dalam rangka melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, Petugas Bea Cukai Jambi lakukan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau Lainnya berupa rokok elektrik atau vape.
Dalam kegiatan ini, petugas Bea Cukai Jambi mendata informasi Harga Transaksi Pasar dari toko eceran, warung, dan tempat penjualan eceran lainnya yang berada di wilayah Provinsi Jambi, lalu memeriksa dan mencatat informasi kemasan, pita cukai, dan harga jual produk vape yang ditetapkan oleh pemilik toko.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga jual yang ditetapkan oleh toko tidak melebihi Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan. Kepala Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman menyampaikan "Fungsi utama pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah untuk memastikan kesesuaian harga jual produk di pasaran dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tertera pada pita cukai. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengamankan masyarakat dari peredaran produk ilegal, serta menyediakan data penting sebagai dasar penyusunan kebijakan tarif cukai dan pengawasan, menjaga kestabilan harga, dan mencegah persaingan yang tidak sehat", ujarnya.
Diharapkan dengan adanya pemantauan ini dapat memberikan edukasi kepada pemilik toko untuk menjual vape sesuai ketentuan serta tidak menjual vape ilegal yang kualitasnya tidak berjamin. Bea Cukai Jambi menghimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan penyebaran produk hasil tembakau baik rokok maupun vape ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses